Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 65 Rotasi Kekuasaan, Rekrutmen Politik, Pelaksanaan Pemilihan Umum

- 26 April 2024, 10:05 WIB
Pelajari bocoran kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 11 Halaman 65 Kharakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
Pelajari bocoran kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 11 Halaman 65 Kharakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. /Pexels/

INDOTRENDS.ID - Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 65 Rotasi Kekuasaan, Rekrutmen Politik, Pelaksanaan Pemilihan Umum. Simak bocoran kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN kelas 11 Halaman 65 Kharakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. 

Tugas Mandiri 2.2

Setelah memahami materi di atas, coba buat kesimpulan mengenai karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya.

Bocoran Jawaban:

A. Periode 1945 – 1949

1. Akuntabilitas:

Pertanggungjawaban dari pemegang jabatan dan politisi sangat tinggi.

2. Rotasi Kekuasaan:

Besar kemungkinan presiden berubah menjadi diktator karena rotasi kekuasaan pada periode ini tidak terjadi.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Proses rekrutmen politik cuma terbuka kepada para pembentuk negara saja.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Momen Pemilihan umum pada periode ini belum terlaksana.

5. Pemenuhan Hak-hak Warga Negara:

Ada upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagai negara yang baru merdeka, namun masih belum maksimal.

B. Periode 1949 – 1959

1. Akuntabilitas:

Pertanggungjawaban dari pemegang kekuasaan dan para politisi sangat tinggi.

Itu karena media massa dan parlementer sudah menjalankan peran dan fungsinya.

2. Rotasi Kekuasaan:

Parlemen yang memegang kekuasaan membuat beberapa kabinet yang berdiri harus diganti beberapa kali karena kurangnya mendapat kepercayaan.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Kurangnya campur tangan pemerintah dalam pola rekrutmen politik pada periode ini, sehingga masing-masing partai bisa memilih ketua dan pengurusnya.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Pemilihan umum digelar sekali pada tahun 1955 dengan prinsip demokrasi.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang sama.

C. Periode 1959 – 1965

1. Akuntabilitas:

Dengan adanya dekrit presiden tahun 1959, Presiden Ir. Soekarno memegang penuh kekuasaan negara pada periode ini.

2. Rotasi Kekuasaan:

Tidak adanya rotasi kekuasaan pada periode ini, karena secara konstitusi presiden paling berkuasa di pemerintahan.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Rekrutmen politik ditentukan secara langsung oleh presiden.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Tidak ada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode ini.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Pada periode ini kekuasaan presiden otoriter sehingga hak dasar bagi warga negara menjadi lemah.

D. Periode 1965 – 1998

1. Akuntabilitas:

Presiden Soeharto memiliki akuntabilitas yang sangat tinggi karena dianggap bisa menyelamatkan bangsa dari keterpurukan setelah peristiwa G30/SPKI.

2. Rotasi Kekuasaan:

Rotasi kekuasaan hanya terjadi pada jajaran yang rendah dan wakil presiden saja, tetapi presiden tetap sama.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Rekrutmen politik dilakukan secara tertutup, di mana pemilu dilakukan hanya untuk memilih anggota DPR.

Lembaga lain selain DPR diawasi dan dikontrol langsung oleh lembaga kepresidenan.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Pemilihan umum dilaksanakan tujuh kali dalam rentan lima tahun, namun prinsip pemilihan umum pada periode ini tidak menerapkan prinsip demokrasi.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Pada periode ini, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak warga negara dan diskriminasi.

E. Periode 1998 – sekarang

1. Akuntabilitas:

Menerapkan demokrasi Pancasila sebagai salah satu fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

2. Rotasi Kekuasaan:

Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat pusat.

3. Pola Rekrutmen Politik:

Rekrutmen politik dilakukan secara terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat (demokratis).

Hal tersebut berlaku mulai dari pemilihan presiden, wakil presiden, dan para wakil rakyat.

5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:

Hak-hak warga negara sudah terjamin oleh konstitusi, seperti hak dalam berpendapat, kebebasan pers, dan lain sebagainya.

***

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah