Apa Itu KIP Kuliah, Bagaimana Cara Mahasiswa Mendapatkannya Agar Bisa Kuliah Gratis? Simak Tata Caranya

- 9 Mei 2024, 08:47 WIB
Apa Itu KIP Kuliah, Bagaimana Cara Mahasiswa Mendapatkannya Agar Bisa Kuliah Gratis? Simak Tata Cara Mendapatkan KIP Kuliah
Apa Itu KIP Kuliah, Bagaimana Cara Mahasiswa Mendapatkannya Agar Bisa Kuliah Gratis? Simak Tata Cara Mendapatkan KIP Kuliah /

INDOTRENDS.ID - Apa Itu KIP Kuliah, Bagaimana Cara Mahasiswa Mendapatkannya Agar Bisa Kuliah Gratis? Simak Tata Caranya

Apa itu KIP Kuliah?

Seperti dikutip dari website resmi Kemdikbudristek, KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang dipilih.

Adapun rincian uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

Sedangkan bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerimayang kuliah di prodi akreditasi C.

Ilustrasi - Kartu KIP Kuliah
Ilustrasi - Kartu KIP Kuliah

Tahun 2024 ini pemerintah kembali menawarkan program KIP Kuliah, dengan persyaratan peserta untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun
  • Pendaftar Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Pendaftar Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Pendaftar juga diwajibkan memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah