'Hajar Chad!' Perintah Ferdy Sambo Ke Bharada E, Ternyata 'Dor!' Brigadir J Meninggal, Sambo Seketika Panik

13 Oktober 2022, 09:21 WIB
Pernyataan terbaru tim kuasa hukum, Ferdy Sambo diklaim tidak pernah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

INDOTRENDS.ID - Pengakuan terbaru Ferdy Sambo yang menyebut dirinya tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal berpotensi menyudutkan posisi Bharada E di persidangan.

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengucapkan 'Hajar Chad!' tapi ternyata Brigadir J malah didor hingga meninggal.

Begitu Brigadir J tak bernyawa karena didor Bharada Richard Eliezer, seketika Ferdy Sambo panik.

Ia langsung masuk kamar dan mendekap Putri Candrawathi, istrinya, agar tidak melihat kondisi Brigadir J setelah meninggal didor Bharada Richard Eliezer.

Pernyataan terbaru tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan Rabu 12 Oktober 2022, jelang persidangan, kini jadi bahasan ramai. 

Pernyataan terbaru tim kuasa hukum, Ferdy Sambo diklaim tidak pernah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J

 

Dalam pernyataan terbaru tim kuasa hukum, Ferdy Sambo diklaim tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo panik saat Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo langsung memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.

Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. ANTARA FOTO

Saat itulah Ferdy Sambo mengatur rencana skenario tembak menembak, di mana awalnya untuk menyelamatkan Bharada E.

Febri mengatakan, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding sebagai bukti telah terjadi baku tembak.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal memjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

 

Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya

Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.

Baca Juga: Brigadir J Malam-malam Datangi Kekasih Lewat Mimpi, Vera Simanjuntak Paginya Syok: Aku Rasakan Pelukan Abang

Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Disclaimer: Sebagian isi artikel mengutip dari pikiran-rakyat.com pada judul Panik Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Panggil Ambulans dan Dekap Putri Candrawathi

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler