Ada Selvy Kitty & Ibunya Fuji, Heboh Video Kader PAN Joget-joget di Kementerian Perdagangan, Apa Kata Bawaslu?

8 Desember 2023, 09:10 WIB
Viral di media sosial video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang anggota perempuan PAN sedang berjoget di kantor pemerintah /X/ @ARSIPAJA/

INDOTRENDS.ID - Ada Selvy Kitty hingga ibunya Fuji Utami, beredar heboh video kader Partai Amanat Nasional atau PAN Joget-joget di Kementerian Perdagangan.

Netizen pun bertanya-tanya: Bagaiaman sikap Bawaslu? Bolehkah kantor kementerian negara menjadi tempat berpolitik? 

video berdurasi 15 detik itu menampakkan tujuh orang anggota perempuan Partai Amanat Nasional (PAN) sedang berjoget di sebuah ruangan diduga di Kantor Kementerian Perdagangan.

Dalam video tersebut, tampak sekilas ada sosok artis dangdut Selvi Kitty, hingga Dewi Zuhriati. Mereka tengah asyik berjoget TikTok dengan latar belakang logo Garuda dan tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.

Viralnya video tersebut telah sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka saat ini tengah mencermati video joget yang dilakukan oleh Srikandi PAN tersebut.

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Bagja menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang no.17 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik. Dalam hal ini, Kantor Kemendag adalah salah satu fasilitas negara.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintahan untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ucapnya.

Ia lantas mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan. “Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.

Fasilitas pemerintah boleh tidak digunakan kepentingan politik?

Bagja menjelaskan di satu sisi, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa untuk kepentingan politik. Namun, di sisi lain, di wilayah tertentu aula kantor pemerintah boleh digunakan karena ada pengecualian.

“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan soal penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik para peserta pemilu. Sebagai contoh, kawasan GBK yang bisa digunakan kampanye, tapi tidak dengan kantor Gubernur.

“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” ujarnya. *** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Berita diolah dari sumber artikel pikiran-rakyat.com

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler