Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Buruan Daftar, Ini Syarat dan Berkasnya, Honor Tertinggi Rp 2,2 Juta!

29 Desember 2023, 09:37 WIB
Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Buruan Daftar, Ini Syarat dan Berkasnya, Honor Tertinggi Rp 2,2 Juta! /

INDOTRENDS.ID - Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Buruan Daftar, Ini Syarat dan Berkasnya, Honor Tertinggi Rp 2,2 Juta!

Honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan, dikutip dari laman resmi Desa Karangrejo, Kabupaten Magelang:

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024. Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di sejumlah provinsi sejak 19 hingga 31 Desember 2023.

Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024? Buruan Daftar, Ini Syarat dan Berkasnya, Honor Tertinggi Rp 2,2 Juta!

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau bisa juga lewat Kantor Kelurahan atau Desa masing-masing;

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

 

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;

d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.

Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.

Tahapan dan Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023
  9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

*** 

 

 

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler