INDOTRENDS.ID - Dokumen Wajib Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Tertinggal!
Sejumlah dokumen penting adalah syarat wajib menyalurkan hak suara Anda di TPS, apa sajakah?
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan-KPU
Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.
2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selanjutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
3. Pemilih Khusus (DPK)
Bagi Anda yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Demikian dokumen yang wajib dibawa ke TPS sebelum melakukan pencoblosan.