Hari Ini KPU Sahkan Prabowo - Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Akankah Jokowi, Anies dan Ganjar Datang?

24 April 2024, 08:29 WIB
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU akan dihadiri Presiden Jokowi /pandapotans/instagram @prabowogibran02

INDOTRENDS.ID - Hari Ini KPU Sahkan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 - 2029.

Akankah Presiden Jokowi hadir memenuhi undangan KPU? Akankah pula Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo datang?

Agenda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan hari ini Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Penetapan keduanya dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pikiran Rakyat

Dalam penetapan tersebut, Prabowo dan Gibran akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Diketahui, penetapan pemenang pilpres harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Idham mengatakan KPU sudah mengundang Presiden Joko Widodo untuk menghadiri penetapan pemenang pilpres. Selain Jokowi, KPU turut mengundang Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, pimpinan lembaga negara lainnya, pimpinan partai politik peserta pemilu, Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud.

Tak Ada Pembatasan Massa

Anggota KPU August Mellaz menegaskan tidak ada pembatasan massa dalam acara penetapan paslon terpilih yang digelar di Kantor KPU ini. Para pendukung masing-masing paslon pun diperbolehkan hadir. Hanya saja karena keterbatasan tempat, massa pendukung hanya bisa berkumpul di luar area Kantor KPU.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam biasanya kan di luar juga itu," tutur Mellaz.

Sengketa Pilpres

Pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah membacakan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Namun hasil pilpres ini disengketakan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta.

Paslon 02 meraih 96.214.691 suara, diikuti paslon 01 yang mendukang 40.971.906 suara. Terakhir, paslon 03 memperoleh 27.040.878 suara. Sementara itu, total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.

*** (Ahlaqul Karima Yawan/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler