MUNCUL 'Bina Lingkungan' di Kode Tersembunyi Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Bongkar Daftar Rekanan Juliari

- 4 Februari 2021, 08:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO /Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO

INDOTRENDS.ID - Muncul 'Bina Lingkungan' di kode tersembunyi korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. 

KPK membongkar daftar rekanan bermasalah yang ditunjuk tersangka korupsi, eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Berikut ini daftar yang dibongkar KPK ....

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 menjadi perhatian publik dan menimbulkan rasa prihatin lantaran kondisi masyarakat yang serba kesusahan di tengah pandemi Covid-19.

Program banos yang sedianya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, justru diduga dikorupsi bahkan oleh pemangku kebijakan itu sendiri dalam hal ini mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Terkait dengan temuan dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar adanya kode terselubung dalam kasus dugaan korupsi bansos ini.

KPK telah meminta pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk melapor soal adanya kode terselubung dengan istilah ‘bina lingkungan’.

IndoTrends.id mengutip Pikiran Rakyat, Terbongkarnya kode terselubung dalam dugaan kasus korupsi bansos ini sekaligus menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.

"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali dikutip Antara.

KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x