Edhy Prabowo Sesali Perbuatannya 'Lebih Dari Dihukum Mati Saya Siap', Ini Tanggapan KPK

- 23 Februari 2021, 19:22 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

INDOTRENDS.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur mengaku siap jika harus dihukum mati.

Pernyataan Edhy Prabowo tersebut disampaikan usai mendengar perkataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebutnya layak mendapatkan hukuman mati.

Edhy Prabowo mengaku bahwa dirinya siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap,” ujar Edhy Prabowo, dilansir dari situs berita Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.

“Terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali menegaskan, saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.

“Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut,” kata Ali.

Adapun berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x