2 IRT yang Masih Menyusui Ditahan Karena Lempar Batu ke Pabrik Rokok, Ahmad Sahroni: Tidak Bisa Dibiarkan!

- 23 Februari 2021, 19:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

“Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” sambung Sahroni.

Para IRT itu sebelumnya dituduh melakukan perusakan yang tidak bijaksana kemudian berujung hukuman penjara.

Baca Juga: 'Jangan Gengsi Lanjutkan Program Ahok Atasi Banjir' Sindir Ruhut Sitompul Ke Anies, 'Durasi Surut Lama!'

Dalam menegakan hukum perlu ada pertimbangan dan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus sebelum mengambil keputusan.

“Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini hanya berakhir di tahanan,” ujar Sahroni.

“Saya dari komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” sambung Sahroni.

Dua dari mereka harus menyusui bayinya di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Praya.

Keempat IRT tersebut berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pertama bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hutiah (40 tahun).

Atas tuduhan perusakan, keempat warga Dusun Eat Nyiur tersebut diancam pasal 170 KUHP (1) dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara.***(Pikiran Rakyat Cianjur/Ujang Saepudin)

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x