INDOTRENDS.ID - Satu lagi, negara diluar Timur Tengah, dan diluar Asia yang menyatakan sikap tegasnya bahwa pendudukan Israel atas Tanah Palestina adalah ilegal.
Adalah Menlu Irlandia Simon Coveney, yang melihat permasalahan sebenarnya dengan jernih dan obyektif.
Melalui pemungutan suara di Dail, Majelis Rendah yang didukung secara aklamasi di Parlemen tersebut, baik oleh pemerintah dan partai oposisi.
"Ini adalah sinyal jelas dari kedalaman perasaan di seluruh rakyat Irlandia', lanjut Coveney
Seperti yang Indotrends.id kutip dari Pikiran Rakyat bertajuk "Israel 'Caplok' Tanah Palestina, Irlandia Negara Uni Eropa Pertama Nyatakan Ilegal" Irlandia mendesak Israel untuk menghentikan aneksasi de facto atas tanah Palestina.
Pemerintah Irlandia telah mendukung mosi parlemen yang mengutuk aneksasi de facto atas tanah Palestina yang dilakukan oleh otoritas Israel.
Menteri Luar Negeri Irlandia, Simon Coveney, mendukung mosi tersebut pada hari Selasa, 25 Mei 2021 waktu setempat.
Simon Coveney juga mengutuk perlakuan Israel yang dianggap tidak setara terhadap rakyat Palestina.