Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.
Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.
*** (Muhammad Ibrahim/Galamedia)