UNJUK RASA TIDAK PERLU IJIN POLISI Cukup Pemberitahuan Ujar Refly Harun Terkait Demo 11 April Oleh BEM SI

- 9 April 2022, 23:46 WIB
Demo mahasiswa
Demo mahasiswa /Twitter/

INDOTRENDS.ID - Unjuk rasa Mahasiswa dan demonstrasi besar-besaran saat ini sedang panas-panasnya di Jakarta dan di berbagai kota besar di Indonesia.

Sejumlah ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta dan sekitarnya memadati jalanan utama Ibukota menuntut Jokowi dan orang-orang dibelakangnya mengurungkan niatnya terkait perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Puncaknya seruan demonstrasi besar-besaran oleh BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) akan digelar serentak pada 11 April 2022.

Baca Juga: Reog Ponorogo Diklaim Malaysia, Istana Jokowi Bergegas Lobi Unesco Agar Reog Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Informasi undangan, ajakan partisipasi bertebaran di media sosial seperti twitter, whatsapp, instagram dan lainnya.

Seruan demo 11 April 2022 kian menggema. Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini menjadi viral di media sosial.

Dalam aksi demo yang akan berlangsung pada Senin, 11 April 2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Apakah Wajib Puasa Bagi Pekerja Berat Seperti Tukang Bangunan, Sopir Truk, Abang Becak, Ini Kata Buya Yahya

Dokumentasi demo mahasiswa. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara.
Dokumentasi demo mahasiswa. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara. ANTARA FOTO

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip IndoTrends.id dari Pikiran-Rakyat.com berjudul : Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan, yang melansir PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tes Kecerdasan: Temukan Kejanggalan di Foto Ini, Jika Bingung, Simak Bocoran Jawabannya di Sini

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

6 Tuntutan BEM SI untuk Aksi 11 April: Tolak Penundaan  Pemilu Hingga Usut Mafia Minyak Goreng
6 Tuntutan BEM SI untuk Aksi 11 April: Tolak Penundaan Pemilu Hingga Usut Mafia Minyak Goreng Instagram @BEM_SI

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya.*** (Muhammad Rizky Rukhyana/Pikiran Rakyat)

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah