Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen, Perhatikan Perubahan Pasal

- 24 Juli 2022, 18:26 WIB
Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945 sudah mengalami perubahan karena amandemen atau perubahan. Perhatikan perubahan  pasal 27.
Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945 sudah mengalami perubahan karena amandemen atau perubahan. Perhatikan perubahan pasal 27. /Tangkapan layar laman resmi DPR.

INDOTRENDS.ID - Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945 sudah mengalami perubahan karena amandemen atau perubahan.

Amandemen UUD 1945 mengubah isi konstitusi tersebut, termasuk isi pasal 27.

Perlu dicatat, pasal 27 UUD 1945 mengalami amandemen penambahan ayat ke-3 sebanyak satu kali dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.

Lewat proses amandemen Sidang MPR tahun 1999, 2001 dan 2002, Pasal 27 UUD 1945 tidak mengalami perubahan.

Laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memuat bunyi Pasal 27 UUD 1945 sebelum amandemen: Terdiri dari dua ayat yakni :

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara seturut laman JDIH Mahkamah Konsitusi, Pasal 27 dan penambahan satu ayat ke-3 dilakukan pasca Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000. 

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

***

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah