Bunyi Pasal 4 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Penting!

- 15 Agustus 2022, 17:17 WIB
Bunyi pasal 4 UUD 1945, tentang kekuasaan pemerintah negara
Bunyi pasal 4 UUD 1945, tentang kekuasaan pemerintah negara /Antara

INDOTRENDS.ID - Ini perbandingan bunyi Pasal 4 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Mengapa perlu memahami isi amandemen tiap pasal UUD 1945? 

Seperti diketahui, pertanyaan tentang bunyi -asal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS).

Antara lain yang sering muncul adalah perubahan isi Pasal 4 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, umumnya muncul pada soal atau bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Soal-soal SKD umumnya berjumlah 100, salah satu bagian pertanyaan adalah tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Sedangkan agar bisa lolos dalam  seleksi CPNS di bagian tersebut, peserta wajib mendapatkan poin 75.

Begitu besarnya peran penting nilai bagus pada TWK, maka memahami isi bunyi Pasal 4 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen wajib dipelajari.

Asal tahu saja, UUD 1945 tidak pernah diubah selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun selama era reformasi, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.

Pertama kali pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR.
 
Kemudian 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen lewat Sidang Tahunan MPR.
 
Dan terakhir pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya persisnya pada 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945. 
 
Sepanjang empat amandemen di atas, pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan sama sekali. Bunyi pasal 4 UUD 1945.
 
Berikut ISI PASAL 4 :

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x