Selain itu, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti (yang sah) adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ( Pasal 185 ayat [1] KUHAP). Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.
(dikutip dari https://tribratanews.kepri.polri.go.id )
***