INDOTRENDS.ID - Ingat Edy Mulyadi yang terjerat kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak?'
Hari ini, Senin 12 September 2022, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari penjara alias dibebaskan!
Mengapa? Rupanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat untuk menindaklajuti vonis terkait sidang kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" pada Senin (12/9/2022) hari ini.
Karena vonis terhadap Edy Mulyadi dijatuhkan majelis hakim selama tujuh bulan 15 hari, yang artinya proses dari penangkapan hingga penahanan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan hasil putusan hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) sama dengan masa penangkapan atau penahanan, maka perlu diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," lanjut hakim.
Edy Mulyadi sendiri menjadi terdakwa dan akan mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akibat ucapannya saat mengomentari soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, Edy menyebut lokasi IKN seperti ‘ tempat jin buang anak .
Sebelum ke agenda sidang putusan, Edy Mulyadi telah mengikuti 26 kali sidang di PN Jakarta Pusat akibat sebut Kalimantan ‘tempat jin buang anak’.