'Ibu, Kembalikan Senjataku' Chat Terakhir Brigadir J ke Putri Chandrawati Sebelum Nyawa Melayang, Tak Digubris

- 7 Oktober 2022, 08:58 WIB
Terungkap isi chat whatsapp Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Isinya minta senjatanya dikembalikan, karena dilucuti sejak di Magelang
Terungkap isi chat whatsapp Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Isinya minta senjatanya dikembalikan, karena dilucuti sejak di Magelang /Sumber Istimewa

INDOTRENDS.ID - Baru terungkap, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilucuti senjatanya sejak di Magelang, sesaat sebelum dieksekusi Ferdy Sambo lewat Bharada E atau Richard Eliezer.

Brigadir J sendiri merasa sudah sangat tak nyaman dalam perjalanan Magelang ke Jakarta karena senjata pegangan dia dilucuti satu persatu tanpa sebab jelas.

Ia pun meminta Putri Chandrawathi mengembalikan senjatanya dalam perjalanan ke Jakarta namun tak dikabulkan.

 

Sampai akhirnya terjadilah tragedi pembunuhan memilukan terhadap Brigadir J lewat eksekutor Bharada Richard Eliezer atau perintah Irjen Ferdy Sambo.

Semua itu terungkap lewat isi chat whatsapp Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya beredar usaha Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dari jeratan pembunuhan berencana atau pasal 340.

Aktivis Irma Hutabarat mengungkap chat Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menguatkan adanya pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Pengakuan Baru, Menyebut Putri Candrawathi Cuman Korban di Kasus Brigadir J?
Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Pengakuan Baru, Menyebut Putri Candrawathi Cuman Korban di Kasus Brigadir J? Pikiran-rakyat

Dilansir dari SeputarTangsel.com, dalam dialognya dengan Mantan Kepala Badan Intelijen atau Kabais TNI Soleman B Ponto, Irma Hutabarat mengungkapkan chat WA Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Irma mengatakan bahwa senjata Brigadir J telah 'dilucuti' Putri Candrawathi sejak di Magelang.

"Pada waktu di Magelang, senjata Josua, satu laras panjang satu pistol diminta oleh PC, lalu diserahkan kepada RR," kata Irma Hutabarat.

Irma pun menyebut dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Brigadir J juga sempat chat dengan Putri Candrawathi dan menagih senjatanya agar dikembalikan.

"Ibu bolehkah dikembalikan senjata saya," kata Irma Hutabarat menirukan chat WA Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Irma menyebut Brigadir J tidak mengetahui kenapa dia dilucuti.

"Dia tidak tahu akan dibunuh atau dibantai. Tetapi dua senjata satu laras panjang dan satu pistol itu tidak pernah dikembalikan," kata Irma Hutabarat.

Irma Hutabarat menengarai kalau dari satu hari sebelumnya senjatanya sudah diminta, itu artinya ada satu rencana kenapa dia dilucuti.

Bisikan Maut Kuat Ma'ruf Kepada Putri Candrawathi Terungkap, Kronologi Asli Dapur Istri Ferdy Sambo Mengerucut
Bisikan Maut Kuat Ma'ruf Kepada Putri Candrawathi Terungkap, Kronologi Asli Dapur Istri Ferdy Sambo Mengerucut Pikiran-Rakyat

Soleman B Ponto pun menilai sangat aneh senjata itu diambil jika tidak ada sesuatu.

"Secara normatif dia sudah dikasih senjata, ya sudah. Itulah salah satu petunjuknya," tambah Soleman B Ponto.

Dari kejadian tersebut Irma Hutabarat juga menilai tidak mungkin orang yang sudah diperkosa, lalu dikasih senjata secara baik-baik.

"Josua pun masih minta pada Ibu Putri, tolong dong kembalikan ini kan sudah mau sampai Jakarta," cerita Irma Hutabarat.

"Artinya dia (Josua) tidak ada kesalahan sama sekali ketika masih minta senjatanya dikembalikan," kata Irma Hutabarat.

Irma juga melihat hal itu sebagai hubungan yang biasa saja.

"Tidak mungkin seorang pemerkosa masih berani berbicara, Ibu tolong kembalikan senjata saya," ujar Irma Hutabarat.

Apalagi kalau kejadian pemerkosaan di Magelang, masih jalan bersama sejak dari Magelang ke Saguling hingga TKP.

Soleman berharap tuduhan terhadap pasal 340 atau pembunuhan berencana, agar dimanfaatkan untuk menemukan keadilan sosial.

"Bukan keadilan legal," kata Soleman Ponto.

Soleman menilai kasus Ferdy Sambo ini akan mengobati keadilan sosial yang dilakukan Kepolisian, mengembalikan kepercayaan rakyat pada Polisi.

Berkas Perkara 'Obstruction of Justice' Telah Memenuhi Persyaratan

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Namun, kini berkas perkara telah memenuhi persyaratan dan lengkap sehingga akan segera dilakukan sidang.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Benarkah Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Simak Faktanya Berikut Ini!
Benarkah Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Simak Faktanya Berikut Ini! Sumber Istimewa

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucapnya.

Maka dari itu, hal tersebut sebanding dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Asas tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan juga korban.

Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan lima tersangka, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J akhirnya tampil ke publik dengan mengungkapkan hal-hal yang menggemparkan
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J akhirnya tampil ke publik dengan mengungkapkan hal-hal yang menggemparkan Pikiran-Rakyat/AntaraNews

 

'Kurang Ajar!' Curhat Galau Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Sesaat Sebelum Tewas Dieksekusi Ferdy Sambo

Curhat galau dengan kutipan 'kurang ajar' sempat diucapkan mendiang Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat sesaat sebelum tewas dieksekusi Ferdy Sambo lewat Brigadir E. 

Ucapan itu terlontar dari curhat sedih Brigadir J pada Vera Simanjuntak, menceritakan bagaimana Brigadir J sangat tidak nyaman pada perlakuan dirinya dari orang-orang di sekitar Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Beberapa hari sebelumnya, Brigadir J juga menyampaikan curahan pasrah, seolah menangkap firasat takkan berjodoh dengan Vera Simanjuntak.

Ia bahkan merelakan Vera Simanjuntak untuk membuka hatinya pada pria lain namun ditolak oleh sang kekasih. 

Berawal dari cerita Vera Simanjuntak yang mengatakan selang beberapa waktu sebelum Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo, kekasihnya sempat menghubungi pukul 16.10 WIB.

Namun tidak terangkat karena sedang dalam perjalanan kembali ke rumah.

Kemudian, pukul 16.31 WIB Vera Simanjuntak kembali menghubungi Brigadir J namun tidak terhubung, bahkan pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak masuk.

“Tidak masuk WhatsApp-nya hanya ceklis satu, tiba-tiba langsung ceklis dua, langsung di read. Saya tunggu-tunggu balasan, kok tidak ada balasan akhirnya saya telepon dan diangkat.

"Abang (Brigadir J) cuman bilang bentar ya dek bentar nanti abang kabarin lagi,” kata Vera, dilansir dari akun TikTok., @mandiri163.

Saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022, pukul 20.30 WIB, Vera Simanjuntak mengatakan jika Brigadir J menghubunginya.

Dalam percakapannya itu Brigadir J menyebut-nyebut ‘kurang ajar’ yang ditujukan kepada squad-squad di tempatnya bekerja.

Brigadir J menceritakan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak bahwa dirinya dituduh membuat Putri Candrawathi jatuh sakit bahkan sempat mengatakan bahwa dirinya mendapat ancaman akan dibunuh.

Vera Simanjuntak Akhirnya Ngaku, Adegan Lantai Brigadir J dan Putri Candrawathi Terungkap, Ada Petunjuk Baru
Vera Simanjuntak Akhirnya Ngaku, Adegan Lantai Brigadir J dan Putri Candrawathi Terungkap, Ada Petunjuk Baru Sumber Istimewa

Vera pun sempat menanyakan kepada Brigadir J apa yang dia lakukan sampai Putri Candrawathi jatuh sakit, dan Brigadir J menjawab tidak melakukan hal apapun.

Menurut Vera, percakapannya hari itu sangat aneh karena kekasihnya disalahkan atas apa yang tidak dia lakukan.

Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Brigadir J menghubungi Vera Simanjuntak di tanggal 21 Juni 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam percakapannya itu, Brigadir J mengatakan jika saat itu sedang terjadi suatu masalah namun tidak bisa membicarakannya kepada keluarga inti maupun Vera, kekasihnya.

Brigadir J bahkan meminta Vera Simanjuntak untuk membuka hatinya kepada pria lain untuk membangun keluarga.

Mendengar hal tersebut Vera Simanjuntak sempat membantah perkataan kekasihnya, dan bersikukuh untuk menjalani hubungan bersama Brigadir J sampai ke jenjang pernikahan.

“Saya malah mikirnya dia sakit waktu itu,” kata Vera.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya

Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.

Baca Juga: Brigadir J Malam-malam Datangi Kekasih Lewat Mimpi, Vera Simanjuntak Paginya Syok: Aku Rasakan Pelukan Abang

Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Disclaimer: Sebagian isi mengutip dari Pikiran Rakyat.com pada judul artikel Percakapan Brigadir J Bersama Kekasihnya Terungkap, Vera Simanjuntak: Saya Kira Dia Sakit Waktu Itu dan SeputarTangsel.com berjudul "Irma Hutabarat Bongkar Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dilucuti Sejak di Magelang"

Editor: Dian Toro

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah