Terlihat, jaksa membacakan kronologi insiden penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa tersebut. Mulai dari penyebab, perencanaan hingga proses eksekusi.
Terkait hal tersebut, jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
BEREDAR! Video Lawas Ferdy Sambo Singgung Kematian: Semua Akan Meninggal, Masuk Lubang Dua Kali Satu
Beredar video lawas Ferdy Sambo saat berpangkat Kombes, menebar petuah dan kata-kata bijak. Salah satunya, hidup cuma sekali, jangan suka menebar fitnah dan anarkhis, jauhi kekerasan.
"Untuk itu, hidup adalah anugerah. Mari kita saling menikmatinya. Dan hidup hanya sekali dengan tidak menebar fitnah, berperilaku anarkis, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kita bisa bahagia," kata Ferdy Sambo di video viral tersebut.