'Biar Tidak Ada Duri di Rumah Tangga Ibu' Ucapan Kuat Maruf Bikin Ferdy Sambo Tersulut Hingga Bunuh Brigadir J

- 18 Oktober 2022, 07:44 WIB
Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha
Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha /

INDOTRENDS.ID - Peran Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap saat sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuat Maruf, sang sopir keluarga Putri Candrawathi mendesak juragan perempuannya untuk mengadu ke Ferdy Sambo.

Desakan itu terkait tuduhan pada Brigadir J yang telah dituding melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi.

Diduga atas hasutan Kuat Maruf itulah muncul rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sidang perdana untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, membeberkan peran Kuat Maruf.

Para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kronologi Dapur Magelang Putri Candrawathi Terungkap, Ferdy Sambo Beri Pengakuan, Kuat Maruf Marahi Ajudan
Kronologi Dapur Magelang Putri Candrawathi Terungkap, Ferdy Sambo Beri Pengakuan, Kuat Maruf Marahi Ajudan Pikiran-rakyat

Berdasarkan dakwaan dalam persidangan itu diketahui bahwa Kuat Ma’ruf memiliki peran yang cukup penting dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu turut memberikan saran kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dengan berkata 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," kata jaksa menirukan perkataan Kuat Ma’ruf, dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.

 

Oleh karena hal tersebut, Ferdy Sambo pun terhasut dan merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga telah menyiapkan pisau yang ditujukan untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujarnya.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa pun turut menjelaskan peran lain yang dilakukan Kuat Ma’ruf dalam insiden pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal Brigadir J saat memasuki rumah dinas Duren Tiga hingga bertemu dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Polisi terdakwa Kua Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucapnya.

Jaksa menilai, seharusnya Kuat Ma’ruf dapat mencegah insiden pembunuhan Brigadir J. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Kuat Ma’ruf sehingga membuat Brigadir J tewas.

Lantaran perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur jaksa.

Sebagai informasi, persidangan tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut dibuka terlebih dahulu dengan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo.

Kuat Maruf Beri Bisikan Maut Buat Brigadir J Dieksekusi Ferdy Sambo, Adegan Ranjang Putri Candrawathi Terkuak
Kuat Maruf Beri Bisikan Maut Buat Brigadir J Dieksekusi Ferdy Sambo, Adegan Ranjang Putri Candrawathi Terkuak Pikiran-rakyat

Terlihat, jaksa membacakan kronologi insiden penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa tersebut. Mulai dari penyebab, perencanaan hingga proses eksekusi.

Terkait hal tersebut, jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Foto ilustrasi Ferdy Sambo
Foto ilustrasi Ferdy Sambo Diolah Dari Google

 

BEREDAR! Video Lawas Ferdy Sambo Singgung Kematian: Semua Akan Meninggal, Masuk Lubang Dua Kali Satu

Beredar video lawas Ferdy Sambo saat berpangkat Kombes, menebar petuah dan kata-kata bijak. Salah satunya, hidup cuma sekali, jangan suka menebar fitnah dan anarkhis, jauhi kekerasan. 

"Untuk itu, hidup adalah anugerah. Mari kita saling menikmatinya. Dan hidup hanya sekali dengan tidak menebar fitnah, berperilaku anarkis, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kita bisa bahagia," kata Ferdy Sambo di video viral tersebut.

Menurut suami Putri Candrawathi itu, kebahagiaan ialah mereka yang mampu merawat serta memelihara apa yang telah diperoleh.

Seperti diketahui, terhitung, Ferdy Sambo pun pernah menjabat dua kali sebagai Kapolres. Saat menjabat, dia pun acapkali memberi ceramah arahan bagi warga masyakarat.

Sambo berdinas selama 18 tahun sejak kelulusannya di Akpol pada tahun 1994 lalu. Selama itu, rekam jejak hingga jabatanya di institusi Polri pun begitu melesat.

Salah satu video lawas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kapolres diunggah  akun Instagram @zal_05, isinya menarik. Dalam video tersebut Ferdy Sambo sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah didepan warga

Dalam video tersebut, Ferdy Sambo nampak mengenakan seragam polisi. Di lengan, tersandar pangkatnya kala itu yang masih Komisaris Besar (Kombes).

Kendati telah cukup tinggi jabatannya kala itu, namun Ferdy Sambo mengungkap jika pangkatnya justru tak ada artinya. Dia menyebut jika dirinya tak ada beda dengan masyarakat biasa.

"Saya tidak pernah merasa bahwa saya ini Kapolres. Saya tidak pernah merasa bahwa saya lebih dari bapak dan ibu," ungkapnya.

Viral, video lawas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Kombes sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah di depan warga.
Viral, video lawas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Kombes sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah di depan warga.

Hal itu lantaran dianggap Ferdy Sambo sebagai sesuatu yang singkat. Nantinya, semua manusia bakal meninggal dunia dan sama di hadapan Sang Pencipta.

"Karena saya ini dan bapak ibu semua sama di hadapan Pencipta kita," katanya.

"Apakah kemudian saya seperti ini beda dengan Pak Suhadi? Tidak. Lubang kita sama, dua kali satu. Ini (pangkat) semua ditinggal, semua pakai kain. Gak ada yang dibawa," tegasnya

Melalui video lawas yang lantas viral di media sosial itu, Ferdy Sambo turut membeberkan rahasia kebahagiaan di dunia. Baginya saat itu, hidup di jalan kebenaran merupakan kunci kebahagiaan yang penuh makna.

"Untuk itu, hidup adalah anugerah. Mari kita saling menikmatinya. Dan hidup hanya sekali dengan tidak menebar fitnah, berperilaku anarkis, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kita bisa bahagia," katanya.

Tambahnya, kebahagiaan ialah mereka yang mampu merawat serta memelihara apa yang telah diperoleh.

Beredarnya video lawas tersebut sontak membuat Ferdy Sambo banjir hujatan serta tanggapan negatif. Banyak dari warganet yang lantas membandingkan perkataannya kala itu dengan perbuatannya di masa kini.

"Ambil Ibrahnya! Bicara itu sangatlah mudah,ttpi utk komitmen pada ucapan kita, kitaharus selalu beriman," tulis akun @bertokandillo_m**

"Waktu itu godaannya masih sedikit," tulis akun @cepot_mani**

"Semakin tinggi posisi biasa bisa lupa diri," tulis akun @toko_mava**

"Ceramah yang ga ada nyata buat dirinya," tulis akun @lies.go**

"Jadi mikir kalo jendral/petinggi ngomong kayak gini bisa jadi kelakuannya sebaliknya," tulis akun @udoa**

@fucek** "sebelum bergelut di dunia hitam"

@Frlistia** "Masi ingat ngga dia sekarang kalau di putarin video ini"

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

 

Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.

Baca Juga: Brigadir J Malam-malam Datangi Kekasih Lewat Mimpi, Vera Simanjuntak Paginya Syok: Aku Rasakan Pelukan Abang

Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Disclaimer: Sebagian isi artikel mengutip dari Teras Gorontalo dengan judul Viral Video Lawas Ferdy Sambo Ceramah Dengan Kata-kata Indah Saat Masih Berpangkat Kombes dan dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Jaksa Beberkan Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Kawal Korban hingga Siapkan Pisau

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah