“Yang selalu mendengar nasihat orang tuanya karena dari kecil sudah saya didik pak, sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya. Dan kepada siapa yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
Sidang terdakwa Bahrada E dilakukan di Pengadilan di Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Agenda dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa 12 orang saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dari keluarga Brigadir J diantaranya Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak, Kamaruddin Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
***