INDOTRENDS.ID - Putri Chandrawathi membela diri di sidang pledoi dengan suara bergetar, istri Ferdy Sambo, bersikukuh jadi korbam fitnah kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Dia merasa jadi korban fitnah, hujatan, stigma atas apa yang tak pernah dia lakukan. Padahal Putri Chandrawathi merasa dirinya jadi korban tapi malah dapat penghakiman yang menyakitkan.
Disebutkan dalam pembelaannya, ia merasa sebagai perempuan yang telah disakiti dan difitnah.
Putri Chandrawathi berusaha tegar saat membacakan pleidoi dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini lebih ringan 4 tahun dibanding Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.
Awalnya Putri Chandrawathi bersyukur karena diberikan kekuatan oleh Tuhan untuk menghadapi proses hukum sembari berharap pledoinya kali ini dapat disimak dan dipertimbangkan dengan jernih.
"Saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," Putri Chandrawathi bergetar suaranya saat membaca pledoi di persidangan.
Istri Ferdy Sambo itu membeberkan, pembelaan dirinya terutama dalam kapasitas seorang ibu yang terpaksa harus terpisah dengan anak-anaknya.