Nawawi pernah menghukum mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dengan vonis 8 tahun penjara atas kasus pencurian uang rakyat terkait uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia juga pernah mengadili eks Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap gula impor, dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Terakhir, dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Namun setelah Firli tersandung kasus hukum, Nawawi kini didapuk menjadi Ketua Sementara KPK.
*** (Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)
Berita diolah dari sumber artikel di www.pikiran-rakyat.com