Fasilitas pemerintah boleh tidak digunakan kepentingan politik?
Bagja menjelaskan di satu sisi, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa untuk kepentingan politik. Namun, di sisi lain, di wilayah tertentu aula kantor pemerintah boleh digunakan karena ada pengecualian.
“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan soal penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik para peserta pemilu. Sebagai contoh, kawasan GBK yang bisa digunakan kampanye, tapi tidak dengan kantor Gubernur.
“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” ujarnya. *** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)
Berita diolah dari sumber artikel pikiran-rakyat.com