Ketua KPU Disanksi Gegara Melanggar Kode Etik, Apakah Mempengaruhi Legalitas Gibran Cawapres Prabowo?

- 6 Februari 2024, 08:12 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 /

INDOTRENDS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari kena sanksi gegara dinilai melanggar kode etik.

Apakah sanksi terhadap Ketua KPU mempengaruhi legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto?

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya yang dinilai melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Mereka pun dijatuhi sanksi, Hasyim Asy'ari diberi peringatan keras, sementara enam lainnya diberi peringatan.

Lantas, apakah vonis dan sanksi yang dijatuhi untuk pimpinan serta anggota KPU itu akan memengaruhi status pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres?

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa sanksi tersebut tak memengaruhi dan tak membatalkan status Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan untuk Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu murni soal kode etik.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 6 Februari 2024.

Selain itu, sanksi dari DKPP tersebut tak bersifat akumulatif. Oleh karenanya, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah