Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count di Pemilu 2024, Lebih Presisi Mana Hasilnya? Cek Jawabannya

- 14 Februari 2024, 10:57 WIB
Bupati Bandung Kang DS bersama istri menggunakan hak pilihnya di TPS 37, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Februari 2024
Bupati Bandung Kang DS bersama istri menggunakan hak pilihnya di TPS 37, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Februari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

INDOTRENDS.ID - Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count di Pemilu 2024, Lebih Presisi Mana Hasilnya?

1. Quick Count

Quick count adalah sistem hitung cepat suara Pemilu yang hasilnya dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu sedang digelar dan proses pemungutan suara sedang berlangsung. Biasanya hasil quick count lebih dulu keluar jauh sebelum hasil resmi KPU diumumkan.

Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel dengan sejumlah sampel TPS.

Teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Aturan KPU, hasil quick count baru boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai sesuai Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

2. Exit poll

Exit Poll adalah metode survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara dengan melakukan wawancara langsung kepada mereka mengenai calon mana yang mereka pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.

Exit Poll dinilai sebagai cerminan akhir dari pilihan pemilih, meskipun memiliki tingkat kesalahan yang relatif kecil jika dibandingkan dengan hasil jajak pendapat.

Kalau Exit Poll menanyakan langsung kepada pemilih mengenai calon yang dipilih di TPS tertentu, quick count justru merekam hasil akhir dari seluruh TPS, baik yang sudah terhitung maupun belum.

3. Real Count

Tidak sama dengan quick count dan exit poll, real count adalah sistem penghitungan asli dari seluruh pemilih di TPS, bukan berdasarkan sampel dan yang melakukan adalah lembaga resmi negara yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum . 

Hasil dari real count prosesnya jauh lebih lama karena harus mengumpulkan dan menghitung data resmi dari tiap TPS seluruh Indonesia.

**

Editor: Dian Toro

Sumber: Rublik Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x