Prediksi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat: Tak Akan Diskualifikasi Prabowo karena MK Problematik

- 22 April 2024, 09:39 WIB
Prediksi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat: Tak Akan Diskualifikasi Prabowo karena MK Problematik.
Prediksi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat: Tak Akan Diskualifikasi Prabowo karena MK Problematik. /Instagram/@tvPnenews/tangkapan layar/

INDOTRENDS.ID - Prediksi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat: Tak Akan Diskualifikasi Prabowo karena MK Problematik.

Selain itu, MK sendiri yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presidennya Prabowo Subianto, sehingga takkan mungkin mendiskualifikasinya.

Menurut Titi Anggraini, dosen hukum ketatanegaraan Universitas Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pihak yang membolehkan Gibran mencalonkan diri serta ikut serta dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," kata Titi, seperti dikutip dari ANTARA.

Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. antara

 

Ia berpandangan, MK masih enggan meninggalkan ranah kepraktisan dengan tetap berpegang pada syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dengan alternatif memiliki jabatan atau pernah menjabat usai dipilih dalam Pemilu.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.

Namun, menurutnya kasus  kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu parlemen di Indonesia bukanlah hal baru.

 

Titi mengatakan, MK mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Yalimo 2020, Eldi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi syarat usai diketahui  terlibat kasus pidana.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusannya dalam sengketa PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 dan agar KPU kembali melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo Gibran.***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah