Kalimat Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih: Bansos Ugal-ugalan dan Kepala Daerah Tak Netral

- 23 April 2024, 10:16 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024 /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

INDOTRENDS.ID - Kalimat Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih: Bansos Ugal-ugalan dan Kepala Daerah Tak Netral 

Enny Nurbaningsih mendesak KPU dan Bawaslu agar bersikap jujur, agar semua kontestan Pemilu dan Pilpres mendapat perlakuan yang sama. 

Enny Nurbaningsih juga menyoroti perilaku sejumlah kepala daerah yang tak netral selama perhelatan Pemilu, menguntungkan pihak tertentu, merugikan lainnya. 

Sama seperti Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pilpres 2024.

Dia menilai, MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut. Sebab, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.

MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion
MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion

Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Namun, rule of law juga harus dilandasi oleh rules of ecthics.

"Karena itu, aturan main yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu," ucapnya, Senin 22 April 2024.

"Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil," ujar Enny Nurbaningsih menambahkan.

KPU dan Bawaslu Harus Jujur

Enny Nurbaningsih menekankan bahwa KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur. Dengan demikian, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Dia juga menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi. Baginya, MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan tetapi, ke depan berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan pemilu.

Kepala Daerah Tak Netral dan Bansos Ugal-ugalan

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny Nurbaningsih pun membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

Hanya saja, Bawaslu tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu kerap menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil.

Khusus mengenai bansos, Enny Nurbaningsih juga menyebut bahwa meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memilik hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos.

Akan tetapi, dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, "hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilu karena adanya ketidaksetaraan".

"Pada titik inilah, etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum. Sebab dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat," kata Enny Nurbaningsih.

"Padahal salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara," tuturnya menambahkan.

Oleh karenanya, sekalipun tidak ada larangan pemberian bansos dengan menggunakan dana operasional presiden (DOP), tetapi sejalan dengan etika kehidupan berbangsa, penting untuk dilaksanakan secara bijaksana. 

*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah