HAMPA! Nora Alexandra, Istri Jerinx SID Tunda Program Hamil Lantaran Suami di Penjara 'Aku Butuh Bahagia'

25 Februari 2022, 06:15 WIB
Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

INDOTRENDS.ID - Imbas Jerinx, vokalis Superman Is Dead / SID divonis 1 tahun penjara, program bayi tabung Nora Alexandra kembali tertunda.

Nora Alexandra sebelum sidang vonis 1 tahun penjara sudah sangat berharap sang suami divonis bebas, ternyata harapannya berujung hampa.

Kini Nora Alexandra telan kenyataan pahit, kembali tidur sendiri di rumah, terpisah dari Jerinx SID selama setahun, program hamil pun kembali tertunda setahun.

Padahal Nora Alexandra tak mau jauh dari suami, karena ia sangat butuh bahagia. "(Jika Jerinx bebas) mau program baby, Jerinx harus fokus untuk berubah, dan fokus menjaga Nora, karena Nora butuh bahagia," kata Nora saat hadiri sidang vonis untuk Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 24 Februari 2022.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gaeraka.

Baca Juga: ALAMI SIAL Beruntun, Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Jatuh Sakit Diduga karena Santet 'Ingat Karma Ya!'

Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

'Aku butuh bahagia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," tuturnya seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com di artikel Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Jerinx dinilai berlaku sopan dan terus terang dalam perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Dia juga dinilai telah berupaya untuk meminta maaf atas perbuatannua terhadap Adam Deni.

Sementara yang memberatkan, drummer SID itu pernah dihukum.

Baca Juga: CARA Nora Alexandra Bungkam Netizen yang Banding-bandingkan Dia dengan Mantan-mantan Jerinx SID

Adapun vonis itu sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baik jaksa maupun pihak Jerinx menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

*** (Muhammad Rizky Pradila/ Pikiran-Rakyat.com )  

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler