INDOTRENDS.ID – Pedangdut Ayu Ting Ting terjaring razia di kota Bogor lantaran nomor polisi mobil mini cooper yang dikendarainya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menerapkan sistem ganjil genap akhir pekan terhitung mulai hari ini, Sabtu, 6 Februari 2021.
Dalam aturannya, kendaraan yang boleh masuk dan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan bernomor polisi genap sesuai tanggal.
Ayu terjaring razia oleh petugas di pos dekat ganjil genap Kota Bogor yang berada sekitar 500 meter selepas GT Bogor.
Karena polisi menilai keperluan Ayu Ting Ting tidak mendesak, petugas kemudian memintanya untuk memutar balik ke arah Jakarta melalui tol Jagorawi.
“Alasannya (Ayu Ting Ting) tidak tahu ada aturan ganjil genap di Kota Bogor," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Sabtu, 6 Februari 2021, dilansir dari situs berita Polda Metro Jaya.
Meksi terpaksa putar balik, Eko menilai pelantun tembang “Alamat Palsu” ini bersikap kooperatif saat diberi peringatan oleh petugas.