'Papa, Mama, Maafkan Aku' Ridho Rhoma Berbaju Tahanan Mohon Maaf Kesandung Narkoba Lagi 'Aku Merasa Gagal'

- 8 Februari 2021, 12:45 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus narkoba. /Dok PR

INDOTRENDS.ID - 'Papa, Mama, maafkan aku' Ridho Rhoma berbaju tahanan memohon maaf kesandung narkoba lagi 'Aku merasa gagal melawan adiksi (kecanduan) ini' 

 Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap kedua kalinya atas kasus dugaan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menggelar konferensi pers terkait penangkapan publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias MR pada Senin 8 Februari 2021.

Ridho Rhoma tampak menyesali perbuatannya setelah kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Dalam pernyataannya, Ridho Rhoma memohon ampun dalam sebuah kata-kata permintaan maaf yang ditujukan untuk Rhoma Irama sebagai orangtuanya.

"Saya mohon maaf pada orangtua saya, papah mamah," kata Ridho Rhoma dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Senin, 8 Februari 2021 seperti dikutip IndoTrends.id dari Pikiran Rakyat .

Selain itu, Ridho Rhoma juga meminta maaf pada rekan kerja dan penggemar setianya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus: Urin Positif

"Kepada rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia," ucap Ridho Rhoma melanjutkan.

Ridho Rhoma mengaku gagal, karena ia tidak bisa melawan kecanduannya terhadap narkoba hingga kembali berurusan dengan hukum.

"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," tutur Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah berurusan dengan barang haram dan ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019 setekah mendekam di Rutan Salemba akkibat kasus tersebut.

Sementara pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan pada Ridho Rhoma setelah upaya kasasi kasus tersebut dibatalkan.***

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah