INDOTRENDS.ID - Apa itu spirit doll dan bagaimana spirit doll menurut hukum Islam? Viral spirit doll gegara Ivan Gunawan adopsi boneka, MUI pun buka suara.
Spirit doll tiba-tiba jadi sorotan viral di TikTok, Facebook dan Instagram gegara Ivan Gunawan mengadopsi boneka seolah sebagai anak asuh yang disayang-sayang sebagai anak beneran.
Boneka asuhan Ivan Gunawan itu belakangan disebut sebagai spirit doll atau boneka penyemangat. Lalu bagaimana spirit doll menurut hukum Islam?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun angkat bicara. Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, menyebut sah-sah saja orang punya boneka, termasuk spirit doll.
"Bahwa memang variasi orang miliki boneka, ada boneka untuk mainan itu boleh-boleh saja," ujar Cholil Nafis, IndoTrends.id kutip dari Apa Kabar Indonesia tvOne.
Cholil Nafis bertutur, Aisyah R.A, istri Rasulullah SAW juga sempat memiliki boneka kuda bersayap.
"Artinya bermain dengan boneka seperti halnya boneka bentuk manusia bentuk hewan itu boleh-bpleh saja, sebagai mainan atau barang kali melatih anak-anak untuk memiliki tanggung jawab memeliharanya," kata Cholil Nafis.
Tapi ingatkan, ada dua hal yang dilarang dalam memperlakukan boneka sebagai mistis atau perlakuan berlebihan. Hal yang kedua yakni mengkultuskan atau menuhankan boneka.