"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," tuturnya seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com di artikel Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni
Dalam putusannya hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Jerinx dinilai berlaku sopan dan terus terang dalam perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Dia juga dinilai telah berupaya untuk memintaaaf atas perbuatannua terhadap Adam Deni.
Sementara yang memberatkan, drummer SID itu pernah dihukum.
Baca Juga: CARA Nora Alexandra Bungkam Netizen yang Banding-bandingkan Dia dengan Mantan-mantan Jerinx SID
Adapun vonis itu sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baik jaksa maupun pihak Jerinx menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
*** (Muhammad Rizky Pradila/ Pikiran-Rakyat.com )