Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset miliknya, seperti mobil lamborghini, mobil sport, dua unit rumah mewah, mobil porsche hingga belasan motor mewah.
Jika ditotal seluruh aset yang telah disita memiliki nilai yang cukup fantastis yakni Rp60 Miliar dan kemungkinan jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Akibat dari perbuatannya ini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena pasal berlapis yakni pencucian uang dan UU ITE.
Dalam konferensi pers nya ia juga menghimbau agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam melakukan trading dan tidak mudah tergiur dengan uang yang dijanjikan.
"Untuk masyarakat indonesia untuk berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading- trading yang ilegal, terimakasih," kata Doni Salmanan .
Kangen Berat pada Istri
Doni Salmanan mengaku ikhlas mendapat hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukan di dunia trading.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022, Doni Salmanan mengucapkan permintaan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas perbuatannya.
Doni Salmanan juga mengimbau pada masyarakat Indonesia agar tidak mudah terbuai dengan aplikasi trading ilegal.