'Ini Kasus Binomo atau Teroris?' Protes Vanessa Khong Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Polisi Angkat Bicara

- 12 April 2022, 08:01 WIB
Polisi angkat bicara alasan menetapkan tersangka tidak berhenti di Indra Kenz, kini merembet ke Vanessa Khong, pacarnya, bahkan adik, ayah.
Polisi angkat bicara alasan menetapkan tersangka tidak berhenti di Indra Kenz, kini merembet ke Vanessa Khong, pacarnya, bahkan adik, ayah. /

INDOTRENDS.ID - Polisi akhirnya angkat bicara alasan menetapkan tersangka tidak berhenti di Indra Kenz, kini merembet ke Vanessa Khong, pacarnya, bahkan adik dan ayah Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong, pacar Indra Kenz luapkan kemarahan di media sosial, protes mengapa dirinya dan ayahnya ikut diseret-seret jadi tersangka kasus binary option .

Lewat Instagram pribadinya, Vanessa Khong mencurahkan sejumlah hal, termasuk sebuah pertanyaan. "Bingung deh, ini sebenarnya kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana, padahal dia kirim duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tanya Vanessa Khong seperti dikutip dari Instagramnya pada Selasa 11 April 2022.

"Kalau kita bisa tersangka, berarti semua orang yang pernah terima duit dari dia jadi tersangka semua dong ya? Wahh nggak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," imbuhnya.

Tidak hanya pertanyaan di atas, perempuan kelahiran 2001 itu juga mengungkap bahwa sampai hari ini, Indra Kenz masih memiliki utang kepada ayahnya, Rudianto Pei.

"Padahal dia masih utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang menikmati duit dia," tulis Vanessa diikuti emoji tertawa.

Pihak kepolisian tentu punya alasan tersendiri sehingga kini adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka baru kasus investasi bodong Binomo.

Ini peran dari Vanessa Khong sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Polisi.
Ini peran dari Vanessa Khong sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah