Breaking News! Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut 3 Orang Tewas di Karaoke Milik Mama Bilqis

- 8 Juli 2022, 20:18 WIB
Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022, buntut tewasnya 3 pengunjung di Karaoke milik Mama Bilqis
Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022, buntut tewasnya 3 pengunjung di Karaoke milik Mama Bilqis / @ayutingting92

INDOTRENDS.ID - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022, buntut tewasnya 3 pengunjung di Karaoke milik putri Abdul Rojak dan Umi Kalsum itu.

Apa kesalahan Ayu Ting Ting sehingga dilaporkan ke Polda Bengkulu? 

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat.

Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022, buntut tewasnya 3 pengunjung di Karaoke milik Mama Bilqis
Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022, buntut tewasnya 3 pengunjung di Karaoke milik Mama Bilqis @ayutingting92

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu menangkap seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu setelah insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Sabtu (2/7), mengatakan bahwa pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau.

Ia menjelaskan penangkapan AM, 27 tahun, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.

Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

*** 

Diolah dari berita di Antaranews.com dengan judul: Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah