Ini Penampakan Wajah Rizky Billar Bebas Penjara, Jawaban Suami Lesti Soal Gosip Selingkuh: Sudah ya, Maaf ...

- 15 Oktober 2022, 09:20 WIB
Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora.
Rizky Billar meminta maaf pada Lesti Kejora. /YouTube Intens Investigasi/

Kekerasan fisik maksudnya adalah segala tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korbannya tidak berdaya dan tersakiti.

Contohnya menendang, memukul, dan menampar hingga mencekik dan membanting korbannya.

3. Kekerasan seksual

Jangan beranggapan bila sudah sah jadi pasangan suami istri lalu bisa memaksa pasangannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya kapan saja dan berapa kali dia mau.

Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi pemaksaan kontak fisik secara sepihak, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan.

Karena bahaya dari pemaksaan hubungan seksual ini dapat membuat pasangannya terluka dan cedera.

4. Penelantaran rumah tangga

Artinya seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memenuhi kebutuhan jasmani rohani.

Melarang korban bekerja, namun menelantarkannya juga termasuk KDRT.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah