Harvey Moeis Terjerat Korupsi Rp271 Triliun, Apakah Sandra Dewi Bisa Ikut Jadi Tersangka? Ini Dia Jawabannya

- 28 Maret 2024, 10:35 WIB
Sandra Dewi  bisa ikut jadi tersangka atas kasus suaminya, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk sebanyak 271 T /@sandradewi88
Sandra Dewi bisa ikut jadi tersangka atas kasus suaminya, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk sebanyak 271 T /@sandradewi88 /

INDOTRENDS.ID - Harvey Moeis Terjerat Korupsi Rp271 Triliun, Apakah Sandra Dewi Bisa Ikut Jadi Tersangka? Ini Dia Jawabannya ....

Sandra Dewi, sebagai istri, diduga ikut menikmati uang dugaan skandal korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suaminya, apakah berisiko jadi tersangka juga dan menyusul suami masuk penjara?

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi tersangka kasus pencurian uang rakyat tata niaga komoditas timah wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Lewat perkara tersebut, Harvey Moeis bersama 15 tersangka lain diduga melakukan persekongkolan jahat yang merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Lantas, apakah Sandra Dewi selaku istri juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka? Berikut Penjelasannya.

Kemungkinan Jadi Tersangka

Jika Sandra Dewi telah mempergunakan hasil pencurian uang rakyat sang suami dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari pencurian uang rakyat, dapat diasumsikan bahwa Harvey Moeis memberikan harta maupun uang hasil pencurian uang rakyat kepada istri dan anaknya.

Sehingga, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan TPPU, yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah.

Pencucian uang (money laundering) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian.

Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

Potret Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Potret Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.

Ikut Menikmati Uang Hasil Korupsi

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diuraikan bahwa uang atau harta kekayaan yang diduga hasil pencurian uang rakyat (sebagai tindak pidana asal) oleh koruptor tersebut disembunyikan dengan cara dilakukan pencucian uang (sebagai tindak pidana lanjutan), baik dengan adanya perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut terhadap keluarganya.

Dalam hal ini, ada dugaan bahwa istri dan anak maling uang rakyat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena menggunakan uang hasil korupsi. Sebab, istri dan anak maling uang rakyat tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi dari suami/ayahnya sebagai pelaku aktif.

Terhadap pelaku TPPU pasif dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagai berikut:

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Akan tetapi, untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU 8 Nomor 2010.

Kesimpulannya, TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Jika keluarga koruptor mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. *** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x