Dana Tunai Cair dalam Hitungan Menit, 8 Aplikasi Pinjaman Online Ini Resmi OJK, Simak Syarat-Syaratnya!

17 November 2021, 05:40 WIB
Waspada memilih aplikasi pinjaman online yang resmi OHJ /Benjamin Dada/Unsplash.com

INDOTRENDS.ID - Masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online untuk keperluan hidup.

Terlebih jika membutuhkan dana tunai dengan cepat, Anda bisa menggunakan pinjaman online untuk permudah segala urusan

Tanpa harus antri lama ataupun proses yang rumit, semua cukup dilakukan dari rumah dengan perangkat gadget yang ada, uang tunai bisa langsung didapat.

Mulai dari proses pengajuan pinjaman dilakukan secara online, syarat pengajuan lebih simpel dan mudah, tanpa perlu jaminan dan kepemilikan kartu kredit, hingga verifikasi dan pencairan dana cepat. Semua proses itu dilakukan secara online.Sungguh sangat mudah bukan?

Nah, berikut ini 8 aplikasi pinjaman online cepat cair resmi OJK 2021 yang baru dirilis pada 25 Oktober 2021.

Data tersebut berisi daftar 104 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Ojk.

Baca Juga: GAK PAKE RIBET! Cara Downlod Video YouTube tanpa aplikasi, Cukup Copy Paste dan Klik Savefrom.net

Dari daftar 104 penyedia jasa online tersebut, banyak yang menawarkan berbagai macam kemudahan, seperti cara pengajuan yang mudah dan gampang dipahami, suku bunga yang kompetitif, hingga pencairan pinjaman yang sangat cepat hanya dalam hitungan menit setelah pengajuan pinjaman online disetujui.

Berbagai macam kemudahan ditawarkan oleh pihak penyelenggara. Namun, sikap kewaspadaan dan kehati-hatian tetap diperlukan.

Apalagi semakin maraknya aplikasi pinjaman online yang mengaku-ngaku resmi dan memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: GAK PAKE RIBET! Cara Downlod Video YouTube tanpa aplikasi, Cukup Copy Paste dan Klik Savefrom.net

Berikut 8 aplikasi pinjaman cepat cair yang sudah terdaftar resmi OJK 2021, yang mungkin bisa Anda pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman online:

1. IndoDana

Maksimal pinjaman Rp12 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 3 bulan hingga maksimal 9 bulan.

Selain itu, pihak penyelenggara memberikan pencairan pinjaman yang cepat dengan suku bunga yang kompetitif.

Butuh dana tunai dengan cepat tanpa ribet? Anda bisa gunakan 8 aplikasi pinjaman online yang resmi OJK, dana cair dalam hitungan menit. tangkapan layar Akulaku

2. DanaFix

Maksimal pinjaman Rp10 juta dan tenor pinjaman mulai dari 3 bulan hingga maksimal 6 bulan.

Pencairan pinjaman yang cepat (kurang dari sehari) dengan proses pengajuan hanya 7 menit. Persyaratan pun hanya KTP.

3. Kredit Pintar

Plafon pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor pinjaman hingga 12 bulan. Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.

4. Julo

Plafon pinjaman maksimal Rp15 juta dengan tenor pinjaman maksimal 9 bulan dan bunga bersahabat.

5. Finmas

Plafon pinjaman hingga Rp5 juta dengan tenor pinjaman maksimal 6 bulan. Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.

6. Rupiah Cepat

Plafon pinjaman hingga Rp10 juta dan tenor pinjaman maksimal 12 bulan serta suku bunga kompetitif.

Baca Juga: Pinjol Tunai Kita dan Kapital Boost Tidak Lagi Masuk Pinjol Terdaftar di OJK, Ini 104 Pinjol Legal OJK Terbaru

7. TunaiKita

Plafon pinjaman hingga Rp20 juta dan tenor pinjaman maksimal 6 bulan. Pencairan pinjaman dalam 24 jam.

8. IndoDana Cicilan/PayLater

Maksimal pinjaman Rp25 juta. Selain itu, cicilan ringan tenor pinjaman hingga 12 bulan. Bekerjasama dengan ratusan merchant.

Itulah 8 rekomendasi aplikasi pinjaman online cepat cair resmi OJK 2021 yang dikutip IndoTrends.Id dari Portal Purwokerto dalam artikel 8 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Resmi OJK 2021, Cair Dalam Hitungan Menityang mungkin bisa Anda pertimbangkan ketika Anda membutuhkan pinjaman online cepat cair tanpa ribet.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. ***(Rozak Abidin/Portal Purwokerto)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler