KABAR GEMBIRA! 6,7 Juta Set Top Box Untuk Warga Miskin Siap Dibagikan Kominfo, Cek Jadwal, Tak Perlu Ganti TV!

20 November 2021, 10:32 WIB
Kabar gembira! 6,7 juta Set Top Box siap dibagikan Kementerian Kominfo untuk warga miskin seluruh Indonesia seiring berlakunya era TV digital. //indonesiabaik.id/

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! 6,7 juta Set Top Box siap dibagikan Kementerian Kominfo untuk warga miskin seluruh Indonesia seiring berlakunya era TV digital.

Dengan pembagian set top box, warga miskin tak perlu ganti TV analog alias tv biasa ke TV digital.

Lantas kapan set top box dibagikan? Cek jadwalnya!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan Pemerintah siapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) untuk warga miskin.

Menkominfo Johnny Plate, telah menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box bagi warga miskin.

Menkominfo bersama lembaga penyiaran, juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian Set Top Box agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Baca Juga: MUDAH Tanpa Ribet! Inilah Cara Setting TV Analog ke TV Digital, Pastikan Televisi Sudah Dilengkapi STB DVBT2

Dikutip dari Instagram @Kemenkominfo pada 20 November 2021. Ini yang disampaikan oleh Menkominfo, Johnny Plate.

“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 juta televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat 2 November 2022,” kata Menkominfo Johnny Plate.

Set box tersebut adalah alat yang dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB T2).

Set top box ini adalah aspek penting untuk mendukung implementasi analog switch off.

Sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung secara gratis, kepada warga yang memenuhi syarat

Baca Juga: LINK UNDUH Minecraft 1.17.41 Versi Terbaru 2021, Bisa Dimainkan di Android, Simak Caranya

Set Top box dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

Menkominfo Johny G Plate menyatakan, bahwa Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box bagi warga miskin.

Aturan bantuan set top box untuk rumah tangga miskin sesuai perundang-undangan pasal 85 peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan penyiaran.

Ayat 1: pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set-Top-Box atau STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui Terestrial.

Baca Juga: DOWNLOAD Super Gampang, Unduh Video Youtube Tanpa Aplikasi Cukup dengan Copy, Paste, dan Klik di Savefrom.net

Ayat 2: penyediaan alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Ayat 3: dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagai dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal:

1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4: kriteria penerima alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: TUTORIAL dan LINK Download Video TikTok Tanpa Watermark, Cukup Pakai SSSTikTok dan SnapTik Langsung Terunduh

Ayat 5: pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.

Demikian informasi soal pendistribusian STB gratis dari pemerintah bagi rumah tangga miskin yang dikutip IndoTrends.Id dari PR Depok dalam artikel 6,7 Juta Set Top Box Siap Disebarkan Pemerintah untuk Warga Miskin, Menkominfo: Paling Lambat Tanggal... *** (Vianda Artha Nautica/PR Depok) 

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler