INILAH 7 Aplikasi Tanda Tangan Elektronik, Ada PrivyID, iOTENTIK, VIDA, PERURI, Digisign, Teken Aja!

27 Desember 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik atau digital /Instagram @tandatangandigital/

INDOTRENDS.ID - Ini panduan cara membuat tanda tangan elektronik yang mudah dan praktis.

Ketahui juga tujuh aplikasi tanda tangan elektronik yang sah diakui Kemenkominfo RI.

Tujuh aplikasi itu adalah PrivyID, iOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, Digisign, dan aplikasi Teken Aja!

Tuntutan memahami cara membuat tanda tangan elektronik semakin mendesak karena situasi pandemi Covid-19.

Seorang atasan atau pimpinan, misalnya, cukup tanda-tangan surat-surat penting tanpa harus hadir secara fisik, tapi cukup tanda tangan secara elektroni. Hal ini bisa lebih mudah karena perkembangan zaman yang kini sudah serba digital.

Meski tanda tangan secara konvensional masih banyak digunakan, tak sedikit pula berbagai instansi mulai menggunakan tanda tangan elektronik.

Ditambah kini sudah hadir Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang menciptakan aplikasi tanda tangan elektronik dan telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca Juga: Apakah Menyimpan File di Google Drive Aman? Bila Kurang Yakin Begini Cara Proteksi Tambahan Secara Manual

Berikut cara membuat tanda tangan elektronik dengan mudah menggunakan 7 aplikasi yang telah diakui oleh Kemenkominfo.

Cara membuat tanda tangan elektronik

1. Akses salah satu dari 7 aplikasi PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo.

2. Registrasi diri dan lengkapi identitas berikut:

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Alamat email yang aktif.

- Nomor telepon yang aktif.

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang telah didaftarkan.

4. Atur kata sandi sesuai ketentuan aplikasi penyelenggara.

5. Anda bisa mulai menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: BARU SADAR? Manfaat Lain Aplikasi PeduliLindungi Selain Pelacak Covid-19, Notifikasi Zona Risiko, Penting!

Tanda tangan elektronik sering digunakan dimasa pandemi tangkap layar IG @univ_pasundan

Dikutip IndoTrends.Id dari PR Tasikmalaya dalam artikel Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Ini 7 Aplikasi yang Diakui oleh Kemenkominfo! yang melansir dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar 7 aplikasi tanda tangan elektronik yang Diakui oleh Kemenkominfo:

1. PrivyID

2. iOTENTIK

3. Balai Sertifikasi Elektronik

4. VIDA

5. PERURI

6. Digisign

7. Teken Aja!

Baca Juga: ANTI RIBET! Ini Cara Kirim Apk Lewat WhatsApp dengan Aplikasi Extractor, Cocok untuk Semua Smartphone Android

Itulah penjelasan bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan 7 aplikasi tanda tangan digital yang diakui oleh Kemenkominfo.

Adapun manfaat dari penggunaan aplikasi tanda tangan digital yang terverifikasi ini, pemalsuan dan manipulasi dokumen digital dapat diminimalisir.

*** (Nazhifah Husna S/PR Tasikmalaya)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler