Alasan Kemenkominfo Blokir Situs Tik Tok eCash

- 10 Februari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok.
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /Pixabay/ Solenfeyissa/

INDOTRENDS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir TikTok e Cash.

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, munculnya situs Tik Tok e Cash yang menjadi perbincangan di jagat sosial media, dengan menyediakan layanan dengan menonton video di aplikasi TikTok mampu menghasilkan uang.

Melalui Kominfo, menyatakan telah memblokir situs Tik Tok e Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di aplikasi TikTok tersebut.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Menanggapi hal ini, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Meski siang ini situs tiktokecash.com sudah tidak bisa diakses, namun sebelumnya pengelola situs dalam notifikasi saat masih dapat diakses pengunjung muncul di laman utama dan mengatakan mereka mendapat ‘serangan/berita palsu’ setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, dengan menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.

Sebagaimana situs Tiktok e Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna, dengan catatan telah menonton video di platform video singkat TikTok itu.

Situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna, dengan syarat pengguna mesti membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform ‘yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet’.

Akan tetapi, sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut yakni antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti ‘pekerja sementara’ seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari atau satu tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

Maka menanggapi kasus tersebut, TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu, dan lebih mewaspadai tindakan serupa yang bisa mengancam keamanan pengguna TikTok.***

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x