KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

- 17 Juni 2021, 11:05 WIB
Irus Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak harus datang ke Samsat, simak panduan urus SIM secara online
Irus Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak harus datang ke Samsat, simak panduan urus SIM secara online /ANTARA/Rivan Awal Lingga

INDOTRENDS.ID - Kabar baik! Mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM kini tak harus datang ke kantor Samsat. Ini panduan cara mengurus SIM secara online, gampang!

Mulai 12 April 2021, mengurus SIM bisa secara online. 

Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi keluar rumah, kuras waktu dan energi untuk secara khusus mengurus SIM.

Baca Juga: Najwa Shihab: Anda Pernah Dipanggil Polisi Soal Baiat ISIS di Makassar? Munarman: Itu Menggiring, Bukan Tanya

Nah, bagaimana cara mengurus SIM secara online? Simak panduan berikut. 

Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021
Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021

Itulah kabar baik terbaru soal pengurusan SIM.

Hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.

Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x