INDOTRENDS.ID - Kabar baik! Mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM kini tak harus datang ke kantor Samsat. Ini panduan cara mengurus SIM secara online, gampang!
Mulai 12 April 2021, mengurus SIM bisa secara online.
Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi keluar rumah, kuras waktu dan energi untuk secara khusus mengurus SIM.
Nah, bagaimana cara mengurus SIM secara online? Simak panduan berikut.
Itulah kabar baik terbaru soal pengurusan SIM.
Hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.
Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.