INDOTRENDS.ID - Aplikasi Si Pintar, Untuk Apa? Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar, jenang SD, SMP, SMA bisa langsung cair bila muncul tanda ini. Simak cara aktivasinya.
Pemerintah melalui Kemdikbud mencanangkan Program Indonesia Pintar guna membantu siswa memperoleh kemudahan dalam pendidikan.
Program bantuan pemerintah ini dalam bentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
Selain dari keluarga miskin, program ini juga ditujukan kepada anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta anak korban bencana.
Lantas benarkah bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK bisa langsung cair jika ada dua tanda ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Ada 2 (dua) tanda yang menunjukkan bahwa bantuan PIP bakal cair ke rekening BNI dan BRI. Apa itu?
Seperti diketahui, pencairan dana PIP masih akan dilakukan kepada sekitar 681.432 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Bantuan ini diperkirakan cair hingga akhir Oktober 2021.
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Dikutip IndoTrends.Id dari Seputar Lampung dalam artikel Bantuan PIP SD, SMP, SMA/SMK Bisa Langsung Cair Jika Ada Tanda Ini, Cek Aplikasi SiPintar dan Aktivasi di Sini, bahwa besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Lalu, apa tanda bahwa bantuan PIP SD, SMP, SMA/SMK cair ke rekening?
Menurut keterangan Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP yang dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, ada dua tanda bahwa bantuan PIP akan segera disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: SEDANG POPULER! Aplikasi Sadap WhatsApp Banyak Dicari Orang Usai Viral di TikTok
Jika 2 tanda ini sudah ada, maka bantuan PIP bisa langsung cair ke rekening penerima PIP. Kedua tanda itu adalah adanya dua jenis Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing peserta didik yang dinyatakan lolos evaluasi untuk menerima PIP, yakni :
1. SK Nominasi Penerima PIP
2. SK Pemberian PIP
SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening. Sementara, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima bantuan PIP dapat mengunduh dua tanda atau SK tersebut di aplikasi SiPintar. Setelah itu, bantuan PIP bisa langsung dicairkan melalui bank penyalur, yakni BRI maupun BNI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing ataupun ke bank penyalur langsung.
Baca Juga: MUDAH! Inilah 9 Cara Atasi HP Cepat Panas, Salah Satunya Adalah Matikan Aplikasi yang Tidak Dipakai
Sementara bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama kecuali ingin mengubah nomor rekening karena suatu hal.
Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP pada Oktober 2021 yang dilansir dari laman Dispendik Surabaya.
Cara dan syarat aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur (dilakukan oleh siswa/orang tua/wali)
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Cara dan syarat aktivasi rekening secara kolektif (melalui sekolah)
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Baca Juga: 4 Aplikasi Ini Sering Menyedot Baterai HP, Segera Lakukan Pembatasan Ponsel dan Ganti Setting
Sebelum menerima SK PIP, siswa wajib mengecek nama penerima PIP pada Oktober 2021 di situs resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian proses pencairan bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK dan cara mencairkan dana PIP jika sudah ada dua tanda tersebut. *** (Desy Listhiana Anggraini/Seputar Lampung)