Cara Mudah Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya Pakai NIK KTP dan Cek Aplikasi Bansos

- 16 November 2021, 22:21 WIB
Pemerintah melalui Kominfo akan bagikan alat khusus untuk migrasi TV analog ke Tv digital kepada masyarakat kurang mampu.
Pemerintah melalui Kominfo akan bagikan alat khusus untuk migrasi TV analog ke Tv digital kepada masyarakat kurang mampu. /pixabay/StockSnap

INDOTRENDS.ID - Menonton Televisi dengan kualitas gambar yang jelas, jernih, dan program yang berkualitas, pastinya menjadi dambaan setiap orang.

Namun banyak masyarakat yang belum bisa menikmati hal itu dikarenakan tv yang dimiliki masih menggunakan TV analog.

Tak perlu kuatir, karena sebentar lagi masyarakat Indonesia dapat menonton televisi dengan kualitas yang lebih baik.

Masyarakata akan mendapat gambar yang sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Ditambah dengan banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat.

Baca Juga: GAK PAKE RIBET! Cara Downlod Video YouTube tanpa aplikasi, Cukup Copy Paste dan Klik Savefrom.net

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) kepada keluarga yang kurang mampu.

Masyarakat yang ingin jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi berikut ini, cukup dengan menyiapkan NIK KTP saja.

Warga miskin terdaftar DTKS Kemensos bisa juga jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu dengan usul lewat aplikasi berikut menggunakan NIK KTP.

Aplikasi yang digunakan untuk usul jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP yaitu aplikasi Cek Bansos.

Meskipun nama aplikasi-nya adalah Cek Bansos, namun aplikasi ini bisa untuk usul jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu dengan memasukkan NIK KTP.

Terutama bagi Anda warga kurang mampu pemilik TV analog yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: CARA Mudah Setting TV Analog ke TV Digital, Salah Satunya Pastikan Televisi Sudah Dilengkapi dengan STB DVBT2.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Kominfo siapkan STB gratis kepada masyarakat Indonesia, Cek Namamu, barangkali masuk dalam daftar penerima.
Kominfo siapkan STB gratis kepada masyarakat Indonesia, Cek Namamu, barangkali masuk dalam daftar penerima. Instagram@kominfo

Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.

Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.

Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.

Berikut cara mudah jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.

Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo.

Jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa meminta tolong kepada tetangga yang memiliki HP pintar, atau ikut tahapan berikut ini.

Baca Juga: INILAH 8 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK, Proses Cepat & Syarat Mudah, Dana Cair dalam Hitungan Menit

Berikut adalah langkah-langkah manual jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Baca Juga: LINK NONTON Gratis Drama Korea 'Find Me in Your Memory', Lengkap dengan 21 Daftar Pemain, Ada Kim Dong Wook

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Itulah tadi cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang dikutip IndoTrends.Id dari Media Magelang dalam artikel Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo? Daftar Aplikasi Ini Aja, Cukup Siapkan NIK KTP, juga lewat aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.

Segera daftarkan diri Anda. *** (Devana Dea Prastya/Media Magelang)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x