Ayat 3: dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagai dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4: kriteria penerima alat bantu, penerimaan siaran (set-top-box atau STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box atau STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Ayat 5: pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat penerimaan siaran (set-top-box atau STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
Demikian informasi soal pendistribusian STB gratis dari pemerintah bagi rumah tangga miskin yang dikutip IndoTrends.Id dari PR Depok dalam artikel 6,7 Juta Set Top Box Siap Disebarkan Pemerintah untuk Warga Miskin, Menkominfo: Paling Lambat Tanggal... *** (Vianda Artha Nautica/PR Depok)