Cara membuat tanda tangan elektronik
1. Akses salah satu dari 7 aplikasi PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo.
2. Registrasi diri dan lengkapi identitas berikut:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Alamat email yang aktif.
- Nomor telepon yang aktif.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang telah didaftarkan.
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan aplikasi penyelenggara.
5. Anda bisa mulai menggunakan tanda tangan elektronik.