KABAR GEMBIRA! Ini Tutorial Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Selamat Nonton TV Digital

- 2 November 2022, 08:35 WIB
Set Top Box gratis dari Kominfo. Ini cara mendaftarkan diri dan syarat untuk mendapatkan set top box atau STB gratis dari pemerintah tahap ketiga, pada 2 November 2022.
Set Top Box gratis dari Kominfo. Ini cara mendaftarkan diri dan syarat untuk mendapatkan set top box atau STB gratis dari pemerintah tahap ketiga, pada 2 November 2022. /indonesia.go.id

Untuk yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Harus sudah mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Lewat aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

Nah, pada bagian menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Apabila sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan, dan salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Ketika melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi. Selanjutnya Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x