INDOTRENDS.ID - Belakangan viral di media sosial,terkait keijakan pemerintah untuk melampirkan bukti sertifikat vaksin bila kita berkegiatan sosial diluar, termasuk diantaranya bila kita berurusan dengan pihak administrasi pemerintahan, seperti contohnya mengurus KTP dan lain-lainnya.
Kebijakan ini menjadi cukup membingungkan bagi pihak-pihak tertentu, misalnya bila masyarakat mau urus KTP dikelurahan.
Karena dalam proses pengurusan KTP, sertifikat vaksin menjadi prasyarat. Disisi lain, apabila kita mau daftar vaksin, KTP juga menjadi prasyarat. Jadi dari mana masyarakat harus memulainya?
Karena itulah Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta memberikan klarifikasi jika sertifikat vaksinasi tidak usah dijadikan syarat untuk berkegiatan, tetapi tetap ada aturannya.
Faktanya adalah tidak semua orang telah mendapatkan vaksin. Ada beberapa pihak yang masih menanti giliran dan ada yang tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu.
"Silahkan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa anda penyintas Covid-19," lanjutnya.
Dilansir IndoTrends.Id dari Pikiran-Rakyat.com bertajuk : Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Berkegiatan, Pemprov Jakarta Jelaskan Aturannya ada pengecualian untuk sejumlah orang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin jika akan berkegiatan. Pengecualian tersebut terkait kondisi kesehatan beberapa orang yang belum atau tidak bisa menerima vaksin.