CARA Dapatkan Bantuan Modal UMKM Rp 7 Juta dari Kementerian Koperasi, Perhatikan Syarat dan Triknya

8 Juni 2021, 17:00 WIB
ilustrasi bantuan pemerintah /ANTARA/Sigid Kurniawan

INDOTRENDS.ID - Ingin dapatkan modal usaha Rp 7 juta untuk membesarkan UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah punyamu?

Simak syarat-syarat dan cara-cara mendapatkan bantuan modal dari Kementerian Koperasi berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM RI telah menyalurkan berbagai bantuan bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM.

Pada tahun 2020, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan untuk para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta, dan di tahun 2021 kembali dilanjutkan.

Berbeda dari tahun 2020, di tahun 2021 ini bantuan yang disalurkan senilai Rp1,2 juta.

Penyaluran bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada tahun 2021 ini, Kemenkop dan UKM RI akan menyalurkan bantuan pemerintah untuk 1.300 wirausaha.

Dikutip IndoTrends.ID dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel Cara Mendapatkan Bantuan Rp7 Juta dari Pemerintah, Simak Langkah-langkahnya, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha No. 9 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemenkop UKM, berikut rincian bantuannya.

1. Nilai program bantuannya berupa bantuan dana atau uang untuk setiap wirausaha maksimal Rp7 juta.

2. Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima program bantuan langsung.

Lantas, bagaimana cara mendapat bantuan Rp7 juta untuk wirausaha? Dan bagaimana cara mendaftarnya?

Caranya, anda harus mengajukan proposal melalui dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten tempat anda tinggal.

Lengkapi proposalnya dengan dokumen-dokumen berikut.

 

1. KTP

2. Rekening tabungan

3. NPWP

4. NIB/SKDU

5. Ijazah

6. Sertifikat pelatihan

7. Surat pernyataan

8. Surat rekomendasi

9. Surat pengantar atau dukungan

10. Dan persyaratan pendukung lainnya

Kapan batas waktu pendaftaran? Batas waktu pengajuan proposal selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 Juni 2021.

Ilustrasi 4 bantuan pemerintah yang akan cair bulan Juni 2021. Antara/Adeng Bustomi

Siapa saja yang diprioritaskan untuk mendapat bantuan Rp7 juta ini?

Dalam surat edaran Kemenkop UKM RI, disampaikan bahwa bantuan pemerintah bagi wirausaha diprioritaskan bagi daerah affirmative, berikut ini.

1. Daerah terdampak bencana.

2. Daerah tertinggal.

3. Daerah perbatasan.

4. Kelompok penyandang disabilitas, dan lainnya.

Apabila anda mendapatkan bantuan ini, dananya bisa dimanfaatkan untuk modal usaha, agar usaha di tengah Covid-19 ini dapat berkembang.*** (Lilia Sari/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Ringtimes Banyuwangi

Tags

Terkini

Terpopuler